Polda Jatim Berhasil Bongkar Konten Asusila yang Melibatkan Anak Dibawah Umur

    Polda Jatim Berhasil Bongkar Konten Asusila yang Melibatkan Anak Dibawah Umur

    SURABAYA - Subdit Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Dari hasil pengungkapan tersebut Direskrimsus Polda Jatim mengamankan satu tersangka yakni, FNJ (18) warga Prigen, Pasuruan, Jawa Timur.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dalam konfrensi pers mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim.

    "Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, sehingga LP model A, " kata Kombes Pol Dirmanto di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (10/11).

    Sementara itu Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso, menyampaikan bahwa tersangka diamankan petugas pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2023 sekira jam 19.00 WIB.

    Setelah melakukan penangkapan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan baik di rumah tersangka maupun di tempat kerja tersangka.

    “Dari penggeledahan itu kami didapatkan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya, " jelas AKBP Henri Novere Santoso.

    AKBP Henri menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dari 3 unit HP itu, didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengupload konten asusila terhadap anak di bawah umur.

    Modus tersangka menggunakan akun pribadi miliknya menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita yang tanpa busana dan beberapa diantaranya adalah anak di bawah umur.

    "Kemudian dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu, ”jelas AKBP Henri.

    Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim ini juga mengatakan selain itu tersangka juga menghubungi korban-korban tersebut kemudian meminta untuk memajang akunnya untuk meningkatkan popularitas dari akunnya tersebut.

    Pihak Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten asusila.

    “Hasil dari pemeriksaan terhadap Ahli Sosiologi maupun ITE, semuanya pendapat, bahwa ini terbukti melakukan tindakan melanggar undang-undang ITE, ”jelas AKBP Henri.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

    “Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah, ”pungkas AKBP Henri. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polda Jatim Siagakan Personel di Sejumlah...

    Artikel Berikutnya

    Tausiyah Akbar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rangkain Hari Juang TNI AD ke 79, Kodim 0804/Magetan Gelar Bazar UMKM
    Danramil 0804/01 Magetan Hadiri Sosialisasi Pencegahan Tindak Kekerasan Pada Perempuan Dan Anak
    Personel Koramil 0824/01 Patrang Bersama Aparat Terkait Mulai Amankan Ibadah Natal 
    Peringati Hari Juang Kartika ke 79 dan HUT Kodam V Brawijaya Ke 76 Tahun 2024, Kodim 0804/Magetan Gelar kegiatan Karya Bakti
    Melawan Bahaya Laten Narkoba, Kodim 0830/Surabaya Utara Gelar Aksi Nyata

    Ikuti Kami