Bidhumas Polda Jatim Gelar Bimtek dan Uji Konsekuensi Tingkatkan Kompetensi Bidang PPID

    Bidhumas Polda Jatim Gelar Bimtek dan Uji Konsekuensi Tingkatkan Kompetensi Bidang PPID

    GRESIK – Bidang Humas Polda Jatim menggelar bimbingan bimbingan Teknis (Bimtek) dan Kegiatan Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan di lingkungan Polda Jatim.  

    Kegiatan itu dibuka oleh Kepala Sub Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (Kasubid PID ) pada Bidang Hubungan Masyarakat ( Bidhumas ) Polda Jatim, AKBP Gunawan Wibisono di Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik, Selasa (19/9).

    Kasubbid PID AKBP Gunawan Wibisono mengatakan Polri sebagai badan publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.

    Kasubid PID itu juga mengingatkan jajaran humas Polda Jatim tentang peran penting dalam dinamika Kepolisian, yang harus dilaksanakan secara optimal oleh setiap personel Humas.

    AKBP Gunawan menambahkan, pengujian konsekuensi harus jelas mempertimbangkan alasan-alasan menolak memberikan, atau mengecualikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik.

    “Hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bertujuan melindungi data yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik, ’ ujar AKBP Gunawan.

    Sementara itu Kaur Anev Subbid PID Bid Humas Polda Jatim Kompol Indah Triastuti juga mengingatkan kembali tentang pentingnya uji konsekuensi di lingkungan satuan kerja masing-masing Polres.

    "Berharap dengan dilaksanakan bimtek uji konsekuensi dapat memberikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik, " ucapnya.

    Menurut Kompol Indah, Polri sebagai badan publik yang mempunyai kewajiban informasi juga mempunyai hak menolak memberikan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.

    Ia menyebut upaya Bidhumas dalam memberikan informasi kepada publik melalui amplifikasi, viralisasi, press release, door stop dengan hasil viralisasi media sosial maupun media masa.

    “Dalam Perkap No. 1 Tahun 2019 disebutkan, Humas menjadi fungsi utama, karena memegang peranan penting dalam mengelola manajemen media, ”pungkas Kompol Indah. (*)

    gresik
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Zebra Semeru 2023, Mampu Turunkan...

    Artikel Berikutnya

    Polda Jatim Beri Bantuan Teknis Proses Penyelidikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    Polsek Kaliwates Gunakan Sistem Koling untuk Penyaluran 5000 Sembako
    Polres Probolinggo Fasilitasi Ikrar Damai Dua Perguruan Silat Komitmen Jaga Kamtibmas
    Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan Tersangka Pencurian dan Penadah Playstation dan Laptop
    Lagi, Polres Tulungagung  Bangun Sumur Dalam untuk Warga

    Ikuti Kami